| Jakarta, Kominfo Newsroom -–
Pemerintah meminta kalangan
industri untuk mengalihkan
hari kerja operasional
setidaknya dua hari kerja
normal dialihkan ke hari Sabtu
atau Minggu setiap bulannya
dalam rangka mengurangi beban
listrik PLN dan meminimalisir
pemadaman.
Sekr
etaris Jenderal Departemen
Perindustrian Agus Tjahajana
di Jakarta, Jumat (11/7),
mengatakan, daya mampu listrik
di Pulau Jawa dan Bali
mencapai 20.000 MW, dimana
dari daya tersebut konsumsi
listrik untuk sektor industri
mencapai 7.000
MW.
Sementara
defisit listrik di Jawa Bali
rata-rata mencapai 600 MW
setiap hari Senin sampai
Jumat. Padahal di hari Sabtu
ada daya yang tidak terpakai
1.000 MW dan pada Minggu 2.000
MW.
''Oleh
karena itu, perusahaan diminta
memindahkan hari kerjanya pada
hari Minggu atau Sabtu
sebanyak dua hari setiap
bulan,'' kata
Agus.
Mengenai
pengatur dan penjadwalan kapan
tiap industri harus
mengalihkan jam kerjanya, ia
menjelaskan bahwa pengaturan
tersebut akan dibuatkan
kluster di tiap
daerah.
Nantiny
a, di setiap kluster, bupati
atau walikota yang akan
menentukan industri mana yang
harus mengalihkan jam
kerjanya. Keputusan Bupati
atau Walikota tersebut harus
selesai pada 21 Juli 2008
mendatang.
Seme
ntara itu, Sekretaris Umum
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Anton J Supit meminta
jaminan dari pemerintah
masalah ketenagakerjaan
sebagai dampak pengalihan jam
kerja ke hari
Sabtu-Minggu.
M
enurut dia, pengusaha khawatir
para pekerja menganggap
bekerja di hari Sabtu-Minggu
sebagai
lembur.
''Oleh
karena itu, pemerintah harus
membuat aturan tambahan yang
menegaskan bahwa terkait
program pengalihan jam kerja
industri ini, maka bekerja di
Sabtu/Minggu bukan dianggap
lembur,'' katanya.
(T.Dw/toeb/b)
|