| Jakarta, Kominfo Newsroom -–
Total biaya semua tahapan
Pemilu 2009 melalui dua tahun
anggaran (tahun 2008 dan tahun
2009) mencapai Rp 21,93
triliun atau setara dengan Rp
128 ribu/pemilih atau 13,64
dolar AS, dan hampir tiga kali
lipat dari anggaran Pemilu
2004 sebesar Rp 45
ribu/pemilih.
'
'Biaya tersebut dikelompokkan
untuk biaya rutin sebanyak Rp
1,75 triliun atau delapan
persen dan biaya tahapan
pemilu sebanyak Rp 20,18
trilun atau 92 persen,'' kata
Sekretaris Nasional Forum
Indonesia Untuk Transparansi
Anggaran (Fitra), Arif Nur
Alam pada acara sosialisasi
pemilu di Jakarta, Kamis
(2/4).
Ia
menjelaskan, biaya itu sangat
besar dibanding negara yang
mempergunakan sistem
multi-partai yang hanya
sekitar 1 dolar AS hingga 3
dolar AS.
Namun diakuinya bahwa
biaya Pemilu 2009 di Indonesia
itu lebih rendah dibanding
biaya pemilu di negara yang
sedang konflik seperti Kamboja
yang mencapai 45 dolar
AS.
Dalam
pemaparannya, Arif Nur Alam
melihat pada biaya rutin
pemilu terjadi tumpang
tindih dengan beberapa
instansi pemerintah lain, yang
juga menggunakan dana APBN
untuk urusan
pemilu.
''Seben
arnya biaya pemilu memang
mahal, tapi bisa dilakukan
efisiensi tanpa mencedari
kualitas pemilu, misalnya
dengan mempergunakan kembali
logistik pemilu dan pilkada
yang dilaksanakan
sebelumnya,''
katanya.
Arif
Nur Alam kemudian menyebut
jenis logistik pemilu yang
bisa dipergunakan kembali, di
antaranya kotak suara, bilik
suara, komputer, meja dan
kursi.
Menurut
dia, tidak seharusnya setiap
pemlu dan pilkada harus
membeli dalam kondisi baru
barang sama, karena sebagian
besar dana tahapan pemilu
tersebut KPU/D tersebut hanya
habis untuk membeli barang
pakai habis (BPH), ketimbang
aset.
Selain
itu, tambah Seknas Fitra,
kebanyakan pejabat daerah
tidak memberikan data daftar
inventaris pemilu
sebelumnya, sehingga barang
tersebut tidak jelas kondisi
dan
keberadaannya.
Sementara itu auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Rudi
Harahap mengatakan, seharusnya
logistik pemilu yang bukan
barang pakai habis dipelihara
secara baik agar dapat
dipergunakan lagi untuk pemilu
berikutnya.
Men
urutnya, itu merupakan
tanggung jawab KPU/KPUD.
Bahkan logistik itu bisa
dititipkan di kelurahan
setempat, dan apabila logistik
pemilu itu hilang, dapat
terkena tuntutan ganti
rugi.
''Masalah
nya, Ketua KPU sebagai pejabat
tertinggi tidak mengetahui
secara jelas kondisi aset
Pemilu 2004 dan pilkada,
sebaliknya semua pejabat KPUD
menganggap persoalan aset
pemilu dan pilkada merupakan
urusan KPU Pusat.''
(T.mf/ysoel)b
|