| Jakarta, Kominfo Newsroom -
Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta berhasil membekuk lima
tersangka sindikat jual – beli
kendaraan tanpa surat – surat
lengkap serta melakukan
pemalsuan Surat Tanda
Kendaraan Bermotor
(STNK).
''Merek
a merupakan sindikat penjual
mobil tanpa surat – surat
lengkap. Mobil didapat dari
leasing dan penyewaan kemudian
mereka mencetak STNK palsu
sekaligus membuat plat nomor
sendiri,'' kata Wakil Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, AKBP Purwadi
Ariyanto, kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Selasa
(12/2).
Kelima
tersangka yang berhasil
ditangkap itu adalah Yudi
Anggono asal Brebes, Hairul
Yuda alias Gepeng asal
Pekalongan, Amin asal Bekasi,
Abu Cholik asal Tuban, serta
Ahmad Jarkasih asal
Karawang.
Selai
n menangkap kelima tersangka,
Polisi juga masih melakukan
perburuan terhadap 11 orang
anggota sindikat lainnya.
Masih 11 orang lagi anggota
sindikat ini yang masih
buron.
Pengungk
apan kasus ini berawal dari
kecurigaan Polisi tentang
adanya kendaraan yang dijual
di masyarakat umum dengan
harga yang sangat miring yaitu
berkisar 40 persen dari harga
jual
sebenarnya.
Dar
i kecurigaan ini, kemudian
Polisi melakukan penyelidikan
di beberapa wilayah di DKI
Jakarta dan sekitarnya,
diantaranya dengan memeriksa
keaslian surat – surat
kendaraan.
Sela
in harganya yang sangat
miring, para pelaku juga
melakukan penjualan dengan
memakai sistem gadai lepas,
yakni kepada pembeli mereka
menggadaikan kendaraanya
berikut STNK palsunya namun
tidak ditebus
kembali.
Para
tersangka kemudian dijerat
pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan surat dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun
penjara.
Seirin
g dengan terungkapnya kasus
ini, Kepolisian menghimbau
kepada masyarakat untuk tetap
waspada dan tetap melalui
jalur yang benar bila akan
mengurus perpanjangan STNK
karena para pelaku kejahatan
ini mengharuskan para pembeli
kendaraannya agar dalam
mengurus perpanjangan STNK
melalui sindikat
tersebut.
Selai
n itu, masyarakat juga
dihimbau jika ingin membeli
kendaraan terutama kendaraan
bekas untuk selalu mengecek
keaslian STNK maupun plat
nomornya. STNK yang asli itu
warnanya terang, stempelnya
tidak kabur (pudar) serta
adanya hologram disitu, sedang
yang palsu ga ada, warnanya
juga pudar. (T.Ty/toeb/c)
|