| Jakarta, Kominfo Newsroom --
Direktur Jenderal Kekuatan
Pertahanan, Kemhan RI, Mayjen
TNI Suryadi mengatakan, jumlah
rumah negara di lingkungan
Kemhan RI/TNI saat ini adalah
198.170 unit, sedangkan
kebutuhan mencapai 357.874
unit atau masih kekurangan
sebanyak 159.704 unit (44,6
persen).
''Dari
jumlah rumah negara yang ada
yang dihuni anggota aktif
sebanyak 158.661 unit atau
sekitar 80 persen, sedangkan
yang dihuni purnawirawan dan
lain-lain sebanyak 39.509 unit
atau 20 persen,'' katanya di
Jakarta, Selasa
(9/2).
Menurut
dia, kekurangan rumah negara
banyak terdapat di
instansi-instansi atau satuan
Banmin/Banpur dan satker,
terutama di level komando atas
atau kantor-kantor
pusat.
Suryadi
mengatakan, kurangnya rumah
negara di lingkungan Kemhan
RI/TNI menyebabkan banyak
anggota aktif yang sebenarnya
berhak menempati rumah negara
justru bertempat tinggal di
luar asrama/perumahan dengan
cara mengontrak rumah di luar
sebatas
kemampuannya.
I
ronisnya, kata Suryadi, justru
ada yang menyewa rumah negara
kepada purnawirawan atau
tinggal bersama
orangtua/mertua dengan cara
menyekat atau membuat sekat
dinding rumah yang ada, bahkan
ada yang tinggal dengan
bermalam di
kantor.
''Hal
tersebut menimbulkan dampak
buruk, antara lain, banyak
anggota memiliki utang karena
sebagian gajinya untuk
mengontrak rumah, dan sering
terlambat apel atau upacara.
Satuan juga sulit untuk
melaksanakan kesiapsiagaan,''
katanya.
Permas
alahan lain, menurutnya,
sebagai dampak lanjutan dari
kondisi yang terjadi, antara
lain terjadinya desersi,
insubordinasi dan
indisipliner.
''Dengan kondisi
tersebut, beban dan
penderitaan yang dirasakan
oleh anggota TNI yang tidak
menempati rumah dinas sudah
dimulai dari saat bertugas dan
berlanjut seterusnya, serta
menjadi beban pikiran yang
mengganggu dalam pelaksanaan
tugasnya setiap hari,''
katanya.
Namun
demikian, menurutnya, Kemhan
RI dan TNI/angkatan
memberlakukan toleransi atau
kebijakan internal
masing-masing angkatan untuk
merekomendasi keinginan dan
kebutuhan para
purnawirawan/warakauri, antara
lain purnawiraran atau
warakauri yang belum mempunyai
rumah boleh atau bisa
menempati rumah negara sampai
yang bersangkutan meninggal
dunia.
Selain
itu, bentuk kebijakan TNI dan
Kemhan RI, rumah negara bisa
ditempati sementara oleh
putra-putri purnawirawan yang
belum bekerja atau yang belum
memiliki rumah sendiri serta
sampai yang bersangkutan
bekerja atau mendapat
pekerjaan.
''To
leransi atau kebijakan
dimaksud sebagai bentuk
respek, hormat dan kepedulian
pimpinan Kemhan RI/TNI atas
dedikasi dan pengabdian para
purnawirawan TNI,'' kata
Suryadi.
Ia
menambahkan, anggaran yang
dialokasikan atau diterima
oleh Kemhan RI dan TNI untuk
pengadaan rumah negara bagi
keperluan prajurit aktif per
tahun rata-rata kurang lebih
3.000 KK.
''Dengan kekurangan
rumah negara sejumlah 159.704
unit itu, maka diperlukan
waktu kira-kira 53 tahun untuk
melengkapi kebutuhan rumah
negara secara reguler,''
katanya.
Sedang
kan bantuan dari YKPP untuk
kebutuhan pemenuhan rumah
purnawirawan, katanya, telah
dibangun rumah per tahun untuk
kurang lebih bagi 1.500 KK.
''Apabila permasalahan
rumah menggunakan solusi
pembangunan lewat YKPP, maka
untuk memindahkan kurang lebih
kurang 40 ribu KK diperlukan
waktu kira-kira 26 tahun,''
katanya.
(Yr/ysoel)
|