Latest Post
22.01
Pledoi Rumbiyanti "Chevron": Kasus Ini Menginjak-injak Hak Asasi Saya
Written By Endonesia.COM on Rabu, 19 Juni 2013 | 22.01
Terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Pledoinya yang disusun runtut dan sopan, mengharu biru pengunjung sidang karena mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang ia dan keluarga alami terkait kasus bioremediasi PT Chevron.
Rumbi adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) sejak Juni 2011. "Saya pernah menjadi lulusan SMA terbaik di propinsi Riau tahun 1993 dan Mahasiswa Teladan Fakultas Teknik Universitas Indonesia di tahun 1997, serta beberapa
kali presentasi di forum internasional," kata Rumbi dalam
pengantarnya.
"Kasus ini telah menginjak-injak hak asasi saya sebagai manusia, dan
telah merusak hidup saya, tidak saja saya pribadi, suami, namun
anak-anak saya dan keluarga besar saya, akibat pemaksaan kasus ini dan
menetapkan tersangka secara terburu-buru serta pemaksaan untuk segera
mendakwa saya kurang dari sebulan dari keputusan praperadilan yang
membebaskan kami karena penahanan kami tidak sah," papar Rumbi.
Sampai detik ini, ia tak mengerti apa yang mendasari Kejaksaan
menetapkan dirinya sebagai tersangka waktu itu. Rumbi pernah melihat
sebagian dari Jaksa tersenyum-senyum saat ia masuk ke Tipikor.
"Sebagian besar dari mereka, saya yakini, kini sudah tidak bisa lagi
merasa nyaman dengan dakwaan ini, karena mereka sudah menyadari bahwa
mereka mendakwa orang yang tidak bersalah, namun tidak kuasa untuk
menghentikan proses hukum, dan harus meneruskan dengan merekonstruksi
pasal-pasal sesuai logika," kata Rumbi.
Penetapan tersangka
Tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di website Kejagung disebutkan
beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus bioremediasi, 5
orang diantaranya dari Chevron dan Rumbi disebutkan sebagai salah
satunya.
Rumbi kaget dengan penetapan tersangka itu, karena ia merasa tidak
melakukan kesalahan. Posisi dia saat sebagai Manager Lingkungan juga
sama sekali tak berkaitan dengan aspek kontrak, pelaksanaan proyek dan
aspek keuangan.
"Saat saya pertama kali diperiksa sebagai saksi setelah dijadikan
tersangka, para Jaksa Penyidik, menanyakan saya tentang pengadaan.
Saya jawab, saya tidak tahu sama sekali, karena bukan bagian saya.
Mereka lalu saling berpandangan, dan menanyakan, kenapa Ibu ada
di sini? Saya jawab dengan pertanyaan lagi, "Lho kan pihak Bapak yang
menetapkan saya sebagai tersangka?" papar Rumbi.
Enam bulan setelah dijadikan tersangka, Rumbi baru dipanggil sebagai tersangka,
sekaligus ada pengumuman perintah penahanan. Rumbi merasa ditetapkan
sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Tragisnya lagi, ia kemudian
ditahan di rumah tahanan laki-laki di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang tanpa alas tidur serta tanpa ventilasi.
Sebenarnya ia diperintahkan untuk ditahan di Rutan Pondok Bambu, namun
saat diantar Rutan Pondak Bambu tak bisa menerimanya.
"Saya baru dapat masuk ruang tahanan pukul 1:30 dini hari. Suami saya
harus memastikan kamar tahanan dapat dikunci, namun apa daya, 30
menit setelah suami saya pulang, saya diganggu oleh beberapa orang
hingga dua kali yang hingga kini saya tidak tahu siapa mereka," kata
Rumbi.
Ia kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan titipan.
"Saya ditempatkan di penjara, saya diperlakukan bak narapidana dan
bersama 24-30 orang dalam ruangan 4x8 meter persegi, tidur di lantai
tanpa adanya tempat tidur yang layak," kata Rumbi.
Dakwaan jaksa penuntut umum adalah ia bertanggung jawab untuk proyek
kurun waktu 2005-2011. "Apakah seorang yang baru bertugas 6 bulan
tanpa kewenangan terhadap proyek, pelaksanaan, pembiayaan dan
pembayaran dapat menyebabkan uang negara hilang tanpa ada sangkut
pautnya dengan proyek tersebut di kurun enam tahun sebelumnya?" protes
Rumbi.
"Yang Mulia, selama 63 hari ditahan, saya hanya satu kali diperiksa
sebagai saksi pada hari keduapuluh di tahanan," papar Rumbi. Ia baru
dibebaskan pada 28 November 2012 karena putusan praperadilan tanggal
27 November 2012 yang membebaskan Rumbi saat itu juga karena penahanan
yang tidak sah dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung tuduhan.
"Keputusan praperadilan adalah juga memerintahkan Kejaksaan Agung
untuk mengembalikan nama baik serta harkat martabat saya sebagai
manusia, namun hingga kini tidak setitik pun dilakukan Kejaksaan,"
kata Rumbi.
Hingga kini, Rumbi masih bingung, mengapa ia dituduh bertanggung
jawab atas kerugian negara untuk proyek yang pelaksanaannya dan
pembayarannya sudah dari 2006 dan berada di ujung kontrak saat ia
mejabat. "Selama proyek berjalan, dan saat saya menjabat, saya
bukanlah pemilik proyek, tidak berwenang dalam pembayaran proyek serta
proses cost recovery," papar Rumbi.
Di luar itu, proyek bioremediasi tak pernah mendapatkan hukuman
pelanggaran lingkungan dari pihak yang berwenang, yaitu Kementerian
Lingkungan Hidup.Terlebih lagi, fakta di persidangan menyebutkan
proyek ini adalah murni uang Chevron. "Uang sebesar 9,9 juta dollar AS
yang didakwa, telah ditahan pemerintah dengan mekanisme over and under
lifting tahun yang lalu," jelas Rumbi. (Sumber : AMR / http://www.amirsodikin.com/2013/06/pledoi-rumbi-chevron-kasus-ini.html)
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Pledoinya yang disusun runtut dan sopan, mengharu biru pengunjung sidang karena mengungkapkan berbagai ketidakadilan yang ia dan keluarga alami terkait kasus bioremediasi PT Chevron.
Rumbi adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) sejak Juni 2011. "Saya pernah menjadi lulusan SMA terbaik di propinsi Riau tahun 1993 dan Mahasiswa Teladan Fakultas Teknik Universitas Indonesia di tahun 1997, serta beberapa
kali presentasi di forum internasional," kata Rumbi dalam
pengantarnya.
"Kasus ini telah menginjak-injak hak asasi saya sebagai manusia, dan
telah merusak hidup saya, tidak saja saya pribadi, suami, namun
anak-anak saya dan keluarga besar saya, akibat pemaksaan kasus ini dan
menetapkan tersangka secara terburu-buru serta pemaksaan untuk segera
mendakwa saya kurang dari sebulan dari keputusan praperadilan yang
membebaskan kami karena penahanan kami tidak sah," papar Rumbi.
Sampai detik ini, ia tak mengerti apa yang mendasari Kejaksaan
menetapkan dirinya sebagai tersangka waktu itu. Rumbi pernah melihat
sebagian dari Jaksa tersenyum-senyum saat ia masuk ke Tipikor.
"Sebagian besar dari mereka, saya yakini, kini sudah tidak bisa lagi
merasa nyaman dengan dakwaan ini, karena mereka sudah menyadari bahwa
mereka mendakwa orang yang tidak bersalah, namun tidak kuasa untuk
menghentikan proses hukum, dan harus meneruskan dengan merekonstruksi
pasal-pasal sesuai logika," kata Rumbi.
Penetapan tersangka
Tanggal 16 Maret 2012, lewat berita di website Kejagung disebutkan
beberapa nama tersangka tindak pidana korupsi kasus bioremediasi, 5
orang diantaranya dari Chevron dan Rumbi disebutkan sebagai salah
satunya.
Rumbi kaget dengan penetapan tersangka itu, karena ia merasa tidak
melakukan kesalahan. Posisi dia saat sebagai Manager Lingkungan juga
sama sekali tak berkaitan dengan aspek kontrak, pelaksanaan proyek dan
aspek keuangan.
"Saat saya pertama kali diperiksa sebagai saksi setelah dijadikan
tersangka, para Jaksa Penyidik, menanyakan saya tentang pengadaan.
Saya jawab, saya tidak tahu sama sekali, karena bukan bagian saya.
Mereka lalu saling berpandangan, dan menanyakan, kenapa Ibu ada
di sini? Saya jawab dengan pertanyaan lagi, "Lho kan pihak Bapak yang
menetapkan saya sebagai tersangka?" papar Rumbi.
Enam bulan setelah dijadikan tersangka, Rumbi baru dipanggil sebagai tersangka,
sekaligus ada pengumuman perintah penahanan. Rumbi merasa ditetapkan
sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Tragisnya lagi, ia kemudian
ditahan di rumah tahanan laki-laki di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang tanpa alas tidur serta tanpa ventilasi.
Sebenarnya ia diperintahkan untuk ditahan di Rutan Pondok Bambu, namun
saat diantar Rutan Pondak Bambu tak bisa menerimanya.
"Saya baru dapat masuk ruang tahanan pukul 1:30 dini hari. Suami saya
harus memastikan kamar tahanan dapat dikunci, namun apa daya, 30
menit setelah suami saya pulang, saya diganggu oleh beberapa orang
hingga dua kali yang hingga kini saya tidak tahu siapa mereka," kata
Rumbi.
Ia kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan titipan.
"Saya ditempatkan di penjara, saya diperlakukan bak narapidana dan
bersama 24-30 orang dalam ruangan 4x8 meter persegi, tidur di lantai
tanpa adanya tempat tidur yang layak," kata Rumbi.
Dakwaan jaksa penuntut umum adalah ia bertanggung jawab untuk proyek
kurun waktu 2005-2011. "Apakah seorang yang baru bertugas 6 bulan
tanpa kewenangan terhadap proyek, pelaksanaan, pembiayaan dan
pembayaran dapat menyebabkan uang negara hilang tanpa ada sangkut
pautnya dengan proyek tersebut di kurun enam tahun sebelumnya?" protes
Rumbi.
"Yang Mulia, selama 63 hari ditahan, saya hanya satu kali diperiksa
sebagai saksi pada hari keduapuluh di tahanan," papar Rumbi. Ia baru
dibebaskan pada 28 November 2012 karena putusan praperadilan tanggal
27 November 2012 yang membebaskan Rumbi saat itu juga karena penahanan
yang tidak sah dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung tuduhan.
"Keputusan praperadilan adalah juga memerintahkan Kejaksaan Agung
untuk mengembalikan nama baik serta harkat martabat saya sebagai
manusia, namun hingga kini tidak setitik pun dilakukan Kejaksaan,"
kata Rumbi.
Hingga kini, Rumbi masih bingung, mengapa ia dituduh bertanggung
jawab atas kerugian negara untuk proyek yang pelaksanaannya dan
pembayarannya sudah dari 2006 dan berada di ujung kontrak saat ia
mejabat. "Selama proyek berjalan, dan saat saya menjabat, saya
bukanlah pemilik proyek, tidak berwenang dalam pembayaran proyek serta
proses cost recovery," papar Rumbi.
Di luar itu, proyek bioremediasi tak pernah mendapatkan hukuman
pelanggaran lingkungan dari pihak yang berwenang, yaitu Kementerian
Lingkungan Hidup.Terlebih lagi, fakta di persidangan menyebutkan
proyek ini adalah murni uang Chevron. "Uang sebesar 9,9 juta dollar AS
yang didakwa, telah ditahan pemerintah dengan mekanisme over and under
lifting tahun yang lalu," jelas Rumbi. (Sumber : AMR / http://www.amirsodikin.com/2013/06/pledoi-rumbi-chevron-kasus-ini.html)
Labels:
Bioremediasi,
Chevron,
Korupsi,
KPK,
Pledoi
20.30
Arya Abdi Effendi dan Juard Bantah Suap Luthfi
Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, membantah telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR. Mereka hanya memberikan uang kepada Ahmad Fathanah sebagai sumbangan kemanusian.
“Saya baru tahu uang yang katanya Ahmad Fathanah untuk sumbangan dana kemanusiaan di Papua, seminar-seminar, dan operasional perjalanan PKS ke daerah-daerah itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah,” papar Arya.
Terkait uang Rp 300 juta, diakui Arya sebagai uang operasional atau uang bensin untuk Elda Devianne alias Dati yang meminta langsung kepada Direktur Utama PT Indoguna, yang juga ibu kandung Arya, Maria Elizabeth Liman. Elda menganggap dirinya telah bekerja 2-3 bulan untuk membantu Indoguna dalam pengurusan pengajuan permohonan kuota impor sapi.
“Belakangan, selama persidangan, saya baru tahu uang Rp 300 juta oleh Elda diberikan kepada Fathanah. Uang tersebut tidak berkaitan dan tidak diberikan untuk kepentingan Luthfi,” kata Arya. Ternyata, kata Arya, niat baik untuk memberikan sumbangan kemanusiaan sebesar Rp 1 miliar itu berakhir dengan penahanan dirinya.
Pledoi Juard
Terdakwa Juard memaparkan permasalahan ini berawal dari seorang broker bernama Elda Devianne yang mengaku memiliki kuota impor daging sapi 10.000 ton. Elda kemudian mengontak Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Importir Daging indonesia untuk menanyakan daftar importir daging sapi di Indonesia. Tujuannya untuk menjual kuota impor ke perusahaan importir.
“Elda mengatakan kepada Thomas mau menjual kuota impor daging, serta bertanya siapa importir besar, yang dijawab Thomas yaitu PT Indoguna,” kata Juard. Juard sempat mengingatkan Elizabeth sebagai Direktur Utama Indoguna agar menolak permintaan Elda. Namun, akhirnya Juard sendiri mengikuti kemauan Elda dengan alasan ingin membuktikan ucapan Elda.
Ia dua kali mengurus pengajuan kuota ke Kementan atas anjuran Elda namun selalu gagal. Menurut Juard, untuk memuluskan rencana pengajuan izin kuota impor daging, Elda bahkan nekat menjual nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Juard mengatakan, dia mendengar hal itu dari anak buah Elda, Jerry Roger Kumontoy. Menurut dia, Elda mengutus Jerry guna menyampaikan supaya PT Indoguna Utama mengajukan penambahan kuota impor daging sebesar delapan ribu ton.
Hal itu disampaikan para terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor daging di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6). Dua orang bos PT Indoguna itu menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka bersikukuh, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan PT Indoguna tak ada kaitannya dengan suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Arya memaparkan pemberian dana dari Indoguna pada 29 Januari 2013 sebesar Rp 1 miliar dan pada 10 Januari 2013 sebesar Rp 300 juta. Pemberian uang Rp 1 miliar menurut Arya, merupakan sumbangan Indoguna untuk kegiatan sosial kepada Ahmad Fathanah.
“Saya baru tahu uang yang katanya Ahmad Fathanah untuk sumbangan dana kemanusiaan di Papua, seminar-seminar, dan operasional perjalanan PKS ke daerah-daerah itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Fathanah,” papar Arya.
Terkait uang Rp 300 juta, diakui Arya sebagai uang operasional atau uang bensin untuk Elda Devianne alias Dati yang meminta langsung kepada Direktur Utama PT Indoguna, yang juga ibu kandung Arya, Maria Elizabeth Liman. Elda menganggap dirinya telah bekerja 2-3 bulan untuk membantu Indoguna dalam pengurusan pengajuan permohonan kuota impor sapi.
“Belakangan, selama persidangan, saya baru tahu uang Rp 300 juta oleh Elda diberikan kepada Fathanah. Uang tersebut tidak berkaitan dan tidak diberikan untuk kepentingan Luthfi,” kata Arya. Ternyata, kata Arya, niat baik untuk memberikan sumbangan kemanusiaan sebesar Rp 1 miliar itu berakhir dengan penahanan dirinya.
Pledoi Juard
Terdakwa Juard memaparkan permasalahan ini berawal dari seorang broker bernama Elda Devianne yang mengaku memiliki kuota impor daging sapi 10.000 ton. Elda kemudian mengontak Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Importir Daging indonesia untuk menanyakan daftar importir daging sapi di Indonesia. Tujuannya untuk menjual kuota impor ke perusahaan importir.
“Elda mengatakan kepada Thomas mau menjual kuota impor daging, serta bertanya siapa importir besar, yang dijawab Thomas yaitu PT Indoguna,” kata Juard. Juard sempat mengingatkan Elizabeth sebagai Direktur Utama Indoguna agar menolak permintaan Elda. Namun, akhirnya Juard sendiri mengikuti kemauan Elda dengan alasan ingin membuktikan ucapan Elda.
Ia dua kali mengurus pengajuan kuota ke Kementan atas anjuran Elda namun selalu gagal. Menurut Juard, untuk memuluskan rencana pengajuan izin kuota impor daging, Elda bahkan nekat menjual nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Juard mengatakan, dia mendengar hal itu dari anak buah Elda, Jerry Roger Kumontoy. Menurut dia, Elda mengutus Jerry guna menyampaikan supaya PT Indoguna Utama mengajukan penambahan kuota impor daging sebesar delapan ribu ton.
"Jerry diminta Elda agar menyampaikan kepada saya mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton untuk 2013. Jerry mengatakan saat itu Uban (Hatta Rajasa) telah menyetujui tambahan kuota impor sebesar 20 ribu ton," kata Juard.
Juard lantas berusaha membuktikan pernyataan Jerry itu. Dia kemudian memerintahkan seorang stafnya, Priyoto, membuat kembali surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi.
Setelah jadi, Priyoto membawa surat itu untuk diberikan kepada Jerry Roger. Keduanya bertemu di sebuah minimarket dekat kompleks Kementerian Pertanian, dan surat itu pun berpindah tangan. "Tapi kemudian saya tahu surat permohonan itu tidak pernah dimasukkan Jerry atau Elda ke loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian," lanjut Juard.
Hatta Rajasa sendiri di berbagai media sudah membantah telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi pada 2013. Menurut dia, kewenangan penambahan kuota impor daging sapi ada di tangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. (END)
Juard lantas berusaha membuktikan pernyataan Jerry itu. Dia kemudian memerintahkan seorang stafnya, Priyoto, membuat kembali surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi.
Setelah jadi, Priyoto membawa surat itu untuk diberikan kepada Jerry Roger. Keduanya bertemu di sebuah minimarket dekat kompleks Kementerian Pertanian, dan surat itu pun berpindah tangan. "Tapi kemudian saya tahu surat permohonan itu tidak pernah dimasukkan Jerry atau Elda ke loket Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian," lanjut Juard.
Hatta Rajasa sendiri di berbagai media sudah membantah telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi pada 2013. Menurut dia, kewenangan penambahan kuota impor daging sapi ada di tangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. (END)
23.26
Irjen Djoko Susilo Minta Rekanan Sumbang Rp 12 Miliar
Written By Endonesia.COM on Selasa, 18 Juni 2013 | 23.26
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menghadirkan saksi dari perusahaan rekanan PT Pura Baru Utama. Perusahaan ini adalah pemenang proyek pengadaan BPKB di Korlantas Polri pada 2009.
Para saksi dari perusahaan rekanan tersebut mengungkapkan, Irjen Polisi Djoko Susilo pernah meminta sumbangan senilai Rp 12 miliar pada PT Pura Baru Utama. Keterangan itu muncul dari pimpinan unit produksi PT Pura, Maryadi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6).
Pada 2009, Maryadi mengaku pernah diminta datang ke kantor Korlantas untuk menemui Djoko. Saat itu, ia mengatakan, Djoko yang tengah menjabat sebagai Kepala Korlantas (dulu Ditlantas) meminta sumbangan. "Pak Dirlantas sendiri (yang menyampaikan)," kata dia.
Maryadi mengatakan, Djoko meminta sumbangan untuk institusi Polri. Dalam persidangan, Maryadi tidak mengingat pasti jumlah sumbangan yang diminta Djoko. Namun, ia menyampaikan permintaan itu pada jajaran direksi PT Pura. Direktur PT Pura, Yohannes Mulyono, mengingat pernah ada permintaan sumbangan yang disampaikan Maryadi. "Nilainya tidak ingat persis, sekitar Rp 12 miliar," katanya.
Permintaan sumbangan itu kemudian dibahas di tataran direksi. Saat itu, ia katakan, nilai Rp 12 miliar dianggap terlalu besar. Sehingga, menurut dia, akhirnya disepakati nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dalam laporan keuangan, jumlah itu tidak disebutkan secara langsung sebagai sumbangan pada institusi Polri. "Pengeluaran disamarkan karena ini untuk institusi Polri yang kita tidak tahu peruntukannya bisa ada yang bersifat rahasia," ujar dia.
Maryadi kemudian yang mengurus uang sumbangan itu. Uang biasanya diambil ke perusahaan oleh orang bernama Legimo. Ia mengetahui Legimo sebagai bendahara Korlantas, karena pernah dikenalkan langsung oleh Djoko. Maryadi mengatakan, Legimo mengambil uang sekitar tiga-empat kali selama 2009. Uang itu diberikan secara bertahap dengan kisaran Rp 1-1,5 miliar.
Uang itu sudah dibungkus dengan kardus.Dalam persidangan sebelumnya, Legimo yang hadir sebagai saksi sempat menceritakan kedatangan ke PT Pura di Kudus. Ia mengatakan diperintahkan Djoko untuk mengambil uang. Seingat dia, ada tiga kali datang ke PT Pura untuk mengambil uang itu. "Dusnya bisa sampai 7-10 dus (sekali ambil)," kata dia. (End)
Para saksi dari perusahaan rekanan tersebut mengungkapkan, Irjen Polisi Djoko Susilo pernah meminta sumbangan senilai Rp 12 miliar pada PT Pura Baru Utama. Keterangan itu muncul dari pimpinan unit produksi PT Pura, Maryadi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6).
Pada 2009, Maryadi mengaku pernah diminta datang ke kantor Korlantas untuk menemui Djoko. Saat itu, ia mengatakan, Djoko yang tengah menjabat sebagai Kepala Korlantas (dulu Ditlantas) meminta sumbangan. "Pak Dirlantas sendiri (yang menyampaikan)," kata dia.
Maryadi mengatakan, Djoko meminta sumbangan untuk institusi Polri. Dalam persidangan, Maryadi tidak mengingat pasti jumlah sumbangan yang diminta Djoko. Namun, ia menyampaikan permintaan itu pada jajaran direksi PT Pura. Direktur PT Pura, Yohannes Mulyono, mengingat pernah ada permintaan sumbangan yang disampaikan Maryadi. "Nilainya tidak ingat persis, sekitar Rp 12 miliar," katanya.
Permintaan sumbangan itu kemudian dibahas di tataran direksi. Saat itu, ia katakan, nilai Rp 12 miliar dianggap terlalu besar. Sehingga, menurut dia, akhirnya disepakati nilai sekitar Rp 7 miliar. Namun dalam laporan keuangan, jumlah itu tidak disebutkan secara langsung sebagai sumbangan pada institusi Polri. "Pengeluaran disamarkan karena ini untuk institusi Polri yang kita tidak tahu peruntukannya bisa ada yang bersifat rahasia," ujar dia.
Maryadi kemudian yang mengurus uang sumbangan itu. Uang biasanya diambil ke perusahaan oleh orang bernama Legimo. Ia mengetahui Legimo sebagai bendahara Korlantas, karena pernah dikenalkan langsung oleh Djoko. Maryadi mengatakan, Legimo mengambil uang sekitar tiga-empat kali selama 2009. Uang itu diberikan secara bertahap dengan kisaran Rp 1-1,5 miliar.
Uang itu sudah dibungkus dengan kardus.Dalam persidangan sebelumnya, Legimo yang hadir sebagai saksi sempat menceritakan kedatangan ke PT Pura di Kudus. Ia mengatakan diperintahkan Djoko untuk mengambil uang. Seingat dia, ada tiga kali datang ke PT Pura untuk mengambil uang itu. "Dusnya bisa sampai 7-10 dus (sekali ambil)," kata dia. (End)
Labels:
Djoko Susilo,
Korupsi,
KPK,
Simulator Berkendara
19.23
Saksi: Gaji Irjen Djoko Rp 3 - 4 Juta Pada 2004-2008
Kepala Urusan Keuangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Iptu Tri Puji Raharjo, yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, mengungkap gaji terdakwa pada tahun 2004 - 2008 ketika terdakwa masih di Dirlantas Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini digunakan untuk memastikan penghasilan resmi Djoko Susilo terkait dakwaan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dari jaksa penuntut umum.
Menurut saksi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011, Djoko Susilo, ternyata hanya menerima gaji sebesar Rp 3-4 juta saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 2004 sampai 2008.
Jika semua penghasilan Djoko pada 2004 sampai 2008 dijumlah hanya mencapai Rp 200 juta. "Jumlah penghasilan 2004-2008 saya kurang hafal, tapi sekitar Rp 200 juta," kata Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Gaji Djoko per bulan pada 2004 adalah Rp 3 juta, sudah termasuk berbagai tunjangan. Setahun kemudian naik namun masih dikisaran 3 juta.
"Pada 2005 naik tapi enggak signifikan, sekitar Rp 3 juta lebih, 2006 Rp 4 juta, 2007 dan 2008 juga Rp 4 juta lebih," ujar Tri.
Menurut Tri, komponen gaji Djoko terdiri dari gaji pokok, uang lauk pauk, tunjangan istri-anak, dikurangi pajak dan iuran pensiun.
Djoko membantah kesaksian Tri. Menurut dia, honor dia sebagai narasumber dan tunjangan ahli profesi tidak termasuk dalam data Ditlantas Polda Metro Jaya. "Nantinya akan saya sampaikan dalam pembelaan," kata Djoko.
Penghasilan Djoko dipersoalkan karena dianggap jauh dari harta kekayaan yang dimiliki. Ia bisa membeli rumah seharga miliaran rupiah untuk salah satu istrinya, Dipta Anindita.
Padahal, pada 2006, Sudiyono yang merupakan salah satu orang kepercayaan Djoko membantu membelikan rumah di perumahan Pesona Khayangan seharga Rp 2,65 miliar. Pada 2011, Djoko lewat notaris Erick Maliangkay juga membeli sebuah rumah di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 6,35 miliar. (AS)
Menurut saksi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011, Djoko Susilo, ternyata hanya menerima gaji sebesar Rp 3-4 juta saat menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 2004 sampai 2008.
Jika semua penghasilan Djoko pada 2004 sampai 2008 dijumlah hanya mencapai Rp 200 juta. "Jumlah penghasilan 2004-2008 saya kurang hafal, tapi sekitar Rp 200 juta," kata Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Gaji Djoko per bulan pada 2004 adalah Rp 3 juta, sudah termasuk berbagai tunjangan. Setahun kemudian naik namun masih dikisaran 3 juta.
"Pada 2005 naik tapi enggak signifikan, sekitar Rp 3 juta lebih, 2006 Rp 4 juta, 2007 dan 2008 juga Rp 4 juta lebih," ujar Tri.
Menurut Tri, komponen gaji Djoko terdiri dari gaji pokok, uang lauk pauk, tunjangan istri-anak, dikurangi pajak dan iuran pensiun.
Djoko membantah kesaksian Tri. Menurut dia, honor dia sebagai narasumber dan tunjangan ahli profesi tidak termasuk dalam data Ditlantas Polda Metro Jaya. "Nantinya akan saya sampaikan dalam pembelaan," kata Djoko.
Penghasilan Djoko dipersoalkan karena dianggap jauh dari harta kekayaan yang dimiliki. Ia bisa membeli rumah seharga miliaran rupiah untuk salah satu istrinya, Dipta Anindita.
Padahal, pada 2006, Sudiyono yang merupakan salah satu orang kepercayaan Djoko membantu membelikan rumah di perumahan Pesona Khayangan seharga Rp 2,65 miliar. Pada 2011, Djoko lewat notaris Erick Maliangkay juga membeli sebuah rumah di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 6,35 miliar. (AS)
Labels:
Djoko Susilo,
Korupsi,
KPK,
Simulator Berkendara
16.57
Dipta Anindita Dibelikan Rumah Rp 6,35 M di Jaksel
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan simulator berkendara di Korlantas Polri kembali membahas harta kekayaan terdakwa Irjen Djoko Susilo yang diduga diatasnamakan pihak lain, terutama istri-istrinya. Terungkap, ada pembelian rumah di Jakarta Selatan Rp 6,35 miliar yang diatasnamakan istri ketiga terdakwa, Dipta Anindita.
Djoko Susilo diketahui membeli sebuah rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian properti seharga Rp 6,35 miliar itu ternyata juga diperantarai notaris kepercayaan Djoko Susilo, Erick Maliangkay, SH.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Baharatmo Prawiro Utomo alias Bahar yang merupakan pengusaha keramik. Bahar adalah pemilik rumah itu.
"Saya baru tahu setelah dipanggil KPK, ada penjualan aset saya secara tidak langsung, yaitu rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Dipta Anindita," kata Bahar saat bersaksi di sidang Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Dalam akta, ternyata terungkap nilai yang tertera Rp 1,9 miliar. Menurut Bahar, harga itu dihitung dari NJOP.
Bahar mengaku awalnya dia tidak tahu siapa itu Dipta Anindita saat menjual rumah itu. Tetapi setelah didesak Hakim Anggota Mathius Samiadji, belakangan dia tahu Dipta adalah istri Djoko.
Menurut Bahar, rumah itu tadinya akan digunakan buat usaha kafe, karena letaknya di kawasan Kebayoran Baru. Tetapi, lantaran belum juga menemukan bentuk usaha, dia memilih menjual rumah dengan luas tanah 246 meter persegi itu lewat perantara properti Era Victoria.
"Agustus 2011 saya dihubungi broker dari Era Victoria, pak Leo dan pak Budi. Kata mereka ada peminat rumah bernama Erick Maliangkay. Saya dipertemukan dengan Erick di Restoran warung Daun di Jalan Wolter Monginsidi," ujar Bahar.
Saat pertemuan pertama itu, Bahar menawarkan rumahnya seharga Rp 6,5 miliar. Tetapi menurut dia, saat itu tidak tercapai kesepakatan lantaran Erick menawar di bawah Rp 6 miliar.
Lantas, sekitar September tahun sama, Erick kembali menghubungi Bahar buat kembali bernegosiasi. Keduanya pun sepakat dengan harga Rp 6,35 miliar.
"Awal Oktober 2011, Erick bawa duit buat uang muka Rp 100 juta. Dibayar ke saya. Awalnya Erick mengatakan rumah itu buat dia. Tetapi saat membuat akta jual beli, akhirnya Erick bilang dapat surat kuasa. Yang mengurus surat-surat Erick, saya cuma kasih data. Sejak awal saya tahu dia adalah notaris," lanjut Bahar.
Menurut Bahar, pelunasan pembayaran rumah itu dilakukan dua kali. Erick membayar dengan uang tunai, lantas dipindahkan Erick ke dalam rekening tabungan istrinya, Angela Liu Darmawan.
Bahar mengakui, setelah dilunasi dirinya disodori blangko kosong untuk ditanda tangani. "Asumsinya itu untuk akta jual beli. Karena sudah dibayar maka saya mau tanda tangan," katanya. (As)
Djoko Susilo diketahui membeli sebuah rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian properti seharga Rp 6,35 miliar itu ternyata juga diperantarai notaris kepercayaan Djoko Susilo, Erick Maliangkay, SH.
Hal itu diungkapkan oleh saksi Baharatmo Prawiro Utomo alias Bahar yang merupakan pengusaha keramik. Bahar adalah pemilik rumah itu.
"Saya baru tahu setelah dipanggil KPK, ada penjualan aset saya secara tidak langsung, yaitu rumah di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kepada Dipta Anindita," kata Bahar saat bersaksi di sidang Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6).
Dalam akta, ternyata terungkap nilai yang tertera Rp 1,9 miliar. Menurut Bahar, harga itu dihitung dari NJOP.
Bahar mengaku awalnya dia tidak tahu siapa itu Dipta Anindita saat menjual rumah itu. Tetapi setelah didesak Hakim Anggota Mathius Samiadji, belakangan dia tahu Dipta adalah istri Djoko.
Menurut Bahar, rumah itu tadinya akan digunakan buat usaha kafe, karena letaknya di kawasan Kebayoran Baru. Tetapi, lantaran belum juga menemukan bentuk usaha, dia memilih menjual rumah dengan luas tanah 246 meter persegi itu lewat perantara properti Era Victoria.
"Agustus 2011 saya dihubungi broker dari Era Victoria, pak Leo dan pak Budi. Kata mereka ada peminat rumah bernama Erick Maliangkay. Saya dipertemukan dengan Erick di Restoran warung Daun di Jalan Wolter Monginsidi," ujar Bahar.
Saat pertemuan pertama itu, Bahar menawarkan rumahnya seharga Rp 6,5 miliar. Tetapi menurut dia, saat itu tidak tercapai kesepakatan lantaran Erick menawar di bawah Rp 6 miliar.
Lantas, sekitar September tahun sama, Erick kembali menghubungi Bahar buat kembali bernegosiasi. Keduanya pun sepakat dengan harga Rp 6,35 miliar.
"Awal Oktober 2011, Erick bawa duit buat uang muka Rp 100 juta. Dibayar ke saya. Awalnya Erick mengatakan rumah itu buat dia. Tetapi saat membuat akta jual beli, akhirnya Erick bilang dapat surat kuasa. Yang mengurus surat-surat Erick, saya cuma kasih data. Sejak awal saya tahu dia adalah notaris," lanjut Bahar.
Menurut Bahar, pelunasan pembayaran rumah itu dilakukan dua kali. Erick membayar dengan uang tunai, lantas dipindahkan Erick ke dalam rekening tabungan istrinya, Angela Liu Darmawan.
Bahar mengakui, setelah dilunasi dirinya disodori blangko kosong untuk ditanda tangani. "Asumsinya itu untuk akta jual beli. Karena sudah dibayar maka saya mau tanda tangan," katanya. (As)
Labels:
Djoko Susilo,
Korupsi,
KPK,
Simulator Berkendara
22.57
Kekuatan petisi online semakin digdaya dalam mengumpulkan jumlah tanda tangan petisi. Kelompok pemuda bernama “Smoke Free Agents” yang mempetisi Menkominfo Tifatul Sembiring, hingga Senin (17/6/2013), jumlah tanda tangan yang terkumpul lebih dari 5.700, dari target yang ditetapkan 1.731 tanda tangan.
Petisi online yang beralamatkan di www.change.org/stopiklanrokok tersebut bertujuan untuk menyetop iklan rokok di media massa yang memancing anak muda jadi perokok aktif.
"Pak @tifsembiring: STOP Iklan Rokok #StopIklanRokok," begitu judul petisi tersebut. Para penggagasnya adalah Jessica Harlina, Yosef Rabindanata, M Ricki Cahyana, Laksamana Yudha, Ramdhan Wahyudi, Sidik Setyo Hanggono, dan Hasna Pradityas.
"Kami adalah anak muda yang sangat mencintai Indonesia. Kemajuan negeri ini juga harus dilakukan bersama, bukan seorang diri. Keprihatinan kami dan teman-teman lainnya teramat dalam dengan tingginya perokok di Indonesia seakan orang Indonesia tidak peduli pada kesehatannya. Namun, ini keadaan ini terjadi tidak lepas akibat iklan-iklan rokok yang saat ini begitu massif bebas leluasa “merayu” kita semua untuk menjadi perokok," begitu pengantar petisi.
Mereka mengutip sebuah pernyataan hasil laporan peneliti Myron E. Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Phillip Morris, “Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok memulai merokok ketika remaja…”
Penggagas petisi Jessica Harlina menyatakan kegiatan-kegiatan positif yang disponsori perusahaan rokok membuat situasi kontradiktif. Bahaya rokok tak bisa disangkal lagi. “Buktinya, petunjuk bahaya rokok di bungkus rokok itu. Citra rokok yang gagah menarik hati anak-anak untuk merokok. Begitu terjerat, sulit untuk terlepas. Berbagai kegiatan yang didukung perusahaan rokok menjadi tempat pencucian nama mereka. Saya merasa bila masih ada iklan rokok di media, berarti media menilai rokok itu normal dan layak dikonsumsi.”
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi petisi karena ini adalah gerakan publik yang seharusnya didengar dan dipenuhi negara. Ia menilai iklan rokok yang merajai ruang publik adalah bentuk kekalahan negara dari pengusaha rokok. “Saya tak melihat anak akan mendapat perlindungan dari rokok pada RUU pertembakauan. Padahal rokok adalah zat adiktif. Ini menunjukkan negara kalah dari kekuatan industri rokok. Iklan rokok bisa menyengsarakan anak-anak kita.”
Penggagas petisi lainnya, Ramdhan, mengatakan di Indonesia, tidak ada tempat yang bebas dari iklan rokok. Hampir di semua tempat, kecuali mungkin di Pom Bensin. “Kita tidak hanya berhenti dengan petisi online, namun akan
membuat audiensi dengan para target dari petisi kami. Kami akan terus berjuang,
hingga tidak ada lagi iklan rokok,” lanjut Ricky.
Dalam akun twitternya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan “Kontrol konten siaran termasuk iklan adalah tugas dan wewenang KPI.” Para pembuat petisi menyatakan, “KPI memang bertugas mengontrol, tapi menjatuhkan sanksi itu wewenang Menkominfo. Menkominfo bertanggungjawab atas kebijakan media penyiaran & menetapkan sanksi.”
Menkominfo harus menghormati UU Kesehatan No. 36/2009 bahwa rokok mengandung zat adiktif. Putusan MK melarang iklan zat adiktif. Menkominfo sendiri pernah bertemu dengan civil society yang saat itu diwakili oleh Komnas Pengendalian Tembakau untuk membicarakan masalah iklan rokok, dan dalam pertemuan itu, Menkominfo memahami dan menyetujui adanya pelarangan iklan rokok. Jadi, para penanda tangan petisi tersebut kini menagih janji Menkominfo.
Co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid menyatakan dengan lebih dari 5.000 dukungan maka petisi bisa sangat berpengaruh luas dan mempunyai peluang untuk berhasil. (ED/Endonesia.com)
Terkait Iklan Rokok, Menkominfo Dihujani Petisi Online
Written By Endonesia.COM on Senin, 17 Juni 2013 | 22.57
| Arits Merdeka Sirait, Usman Hamid, beserta para pembuat petisi pada konferensi pers Stop Iklan Rokok. Dok: Change.org |
Petisi online yang beralamatkan di www.change.org/stopiklanrokok tersebut bertujuan untuk menyetop iklan rokok di media massa yang memancing anak muda jadi perokok aktif.
"Pak @tifsembiring: STOP Iklan Rokok #StopIklanRokok," begitu judul petisi tersebut. Para penggagasnya adalah Jessica Harlina, Yosef Rabindanata, M Ricki Cahyana, Laksamana Yudha, Ramdhan Wahyudi, Sidik Setyo Hanggono, dan Hasna Pradityas.
"Kami adalah anak muda yang sangat mencintai Indonesia. Kemajuan negeri ini juga harus dilakukan bersama, bukan seorang diri. Keprihatinan kami dan teman-teman lainnya teramat dalam dengan tingginya perokok di Indonesia seakan orang Indonesia tidak peduli pada kesehatannya. Namun, ini keadaan ini terjadi tidak lepas akibat iklan-iklan rokok yang saat ini begitu massif bebas leluasa “merayu” kita semua untuk menjadi perokok," begitu pengantar petisi.
Mereka mengutip sebuah pernyataan hasil laporan peneliti Myron E. Johnson ke Wakil Presiden Riset dan Pengembangan Phillip Morris, “Remaja hari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok memulai merokok ketika remaja…”
Penggagas petisi Jessica Harlina menyatakan kegiatan-kegiatan positif yang disponsori perusahaan rokok membuat situasi kontradiktif. Bahaya rokok tak bisa disangkal lagi. “Buktinya, petunjuk bahaya rokok di bungkus rokok itu. Citra rokok yang gagah menarik hati anak-anak untuk merokok. Begitu terjerat, sulit untuk terlepas. Berbagai kegiatan yang didukung perusahaan rokok menjadi tempat pencucian nama mereka. Saya merasa bila masih ada iklan rokok di media, berarti media menilai rokok itu normal dan layak dikonsumsi.”
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi petisi karena ini adalah gerakan publik yang seharusnya didengar dan dipenuhi negara. Ia menilai iklan rokok yang merajai ruang publik adalah bentuk kekalahan negara dari pengusaha rokok. “Saya tak melihat anak akan mendapat perlindungan dari rokok pada RUU pertembakauan. Padahal rokok adalah zat adiktif. Ini menunjukkan negara kalah dari kekuatan industri rokok. Iklan rokok bisa menyengsarakan anak-anak kita.”
Penggagas petisi lainnya, Ramdhan, mengatakan di Indonesia, tidak ada tempat yang bebas dari iklan rokok. Hampir di semua tempat, kecuali mungkin di Pom Bensin. “Kita tidak hanya berhenti dengan petisi online, namun akan
membuat audiensi dengan para target dari petisi kami. Kami akan terus berjuang,
hingga tidak ada lagi iklan rokok,” lanjut Ricky.
Dalam akun twitternya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan “Kontrol konten siaran termasuk iklan adalah tugas dan wewenang KPI.” Para pembuat petisi menyatakan, “KPI memang bertugas mengontrol, tapi menjatuhkan sanksi itu wewenang Menkominfo. Menkominfo bertanggungjawab atas kebijakan media penyiaran & menetapkan sanksi.”
Menkominfo harus menghormati UU Kesehatan No. 36/2009 bahwa rokok mengandung zat adiktif. Putusan MK melarang iklan zat adiktif. Menkominfo sendiri pernah bertemu dengan civil society yang saat itu diwakili oleh Komnas Pengendalian Tembakau untuk membicarakan masalah iklan rokok, dan dalam pertemuan itu, Menkominfo memahami dan menyetujui adanya pelarangan iklan rokok. Jadi, para penanda tangan petisi tersebut kini menagih janji Menkominfo.
Co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid menyatakan dengan lebih dari 5.000 dukungan maka petisi bisa sangat berpengaruh luas dan mempunyai peluang untuk berhasil. (ED/Endonesia.com)
Labels:
Antirokok,
Media Sosial,
Petisi Online
22.04
Kukuh Kertasafari, Team Leader Produksi PT Chevron dan juga Koordinator EIST (Environmental Issue Settlement Team atau Tim Penyelesaian Isu Sosial), mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Kukuh menengarai, Kejaksaan Agung telah dijadikan sarana untuk balas dendam oleh Edison Effendi, orang yang pernah beberapa kali kalah tender di Chevron namun dijadikan ahli oleh Kejagung.
Demikian pembelaan Kukuh sebagai terdakwa dugaan bioremediasi fiktif dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/6). Dalam pledoi pribadinya, Kukuh mengkhawatirkan jika kejaksaan telah dimanfaatkan oleh orang yang sakit hati untuk balas dendam.
Orang yang dimaksud adalah ahli Edison Effendi yang digunakan Kejagung sebagai ahli bioremediasi. “Edison adalah orang yang pernah mengikuti tender di Chevron dan gagal memenangkan tender,” kata Kukuh.
Akibat mengikuti dan mempercayai laporan Edison, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan pada titik yang tak bisa dianggap rasional lagi. Diantaranya, Kejagung menetapkan Kukuh sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dulu dan tanpa didasari alasan yang jelas.
Penetapan dirinya sebagai tersangka ia dengar dari teman-temannya yang membaca website Kejagung dan dari pemberitaan online. “Manajemen Chevron pun bingung, tidak bisa menjelaskan keterkaitan saya dengan bioremediasi,” kata Kukuh.
Dua pekan setelah pengumuman di internet, Kukuh diperiksa pertama kalinya dan kesempatan itu ia gunakan untuk menanyakan mengapa ia menjadi tersangka. Namun, di luar dugaan, penyidik Kejagung pun juga tak tahu menahu mengapa dirinya sampai menjadi tersangka.
“Jaksa Sugeng Sumarno di hadapan Pak Amirullah (Koordinator Penyidik), malah bertanya ke saya, ‘Pak Kukuh kan Team Leader Bioremediasi di SLS (Sumatera Light South)?’, saya jawab, ‘Bukan Pak, saya Team Leader Produksi di Minas’,” begitu Kukuh menceritakan pengalaman pahitnya.
Keganjilan berikutnya terkait buruknya cara kerja penyidikan di Kejagung terus terjadi. Sampel tanah tercemar hanya diuji di laboratorium dadakan di Kejagung, itupun sudah lewat tujuh hari dari ketentuan seharusnya.
Aturan penetapan kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 pun juga jelas dipelesetkan. Di dalam Kepmen 128, disebutkan tanah tercemar dengan TPH 1-15 persen boleh dibioremediasi. “Namun, Kejagung dengan hanya mendengarkan keterangan Edison yang sakit hati, menetapkan rentang TPH yang boleh dibioremediasi pada 7,5-15 persen,” kata Kukuh.
Akibat Kejagung yang mempercayai Edison, maka tanah tercemar dengan TPH 1,75 persen dianggap illegal atau tak boleh dilakukan bioremediasi. Di persidangan, baik penuntut umum maupun Edison tak bisa menjelaskan dari mana ketentuan itu diambil. “Menjadi suatu pertanyaan yang sampai sekarang tak terjawab, mengapa jaksa penuntut umum tetap menggunakan dalih bahwa penunjukan tanah tercemar 7,5 persen Kepmen 128,” protes Kukuh.
Tak terlibat bioremediasi
Kukuh juga menyatakan, dirinya tak pernah terkait pekerjaan bioremediasi di Chevron. Selaku Koordinator EIST, Kukuh tak pernah ikut campur dalam menentukan 28 lokasi lahan tercemar, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Pekerjaan seperti itu tak masuk dalam tugas tertulis maupun tugas lisan dari atasan Kukuh yaitu Manajer Produksi.
“Saya dipersalahkan karena posisi saya sebagai Koordinator EIST, akibat adanya tindakan anggota EIST yaitu Team Resources and Environmental Management- Infrastructure Management Support (REM-IMS) yang menetapkan lokasi lahan tercemar,” kata Kukuh.
“Begitu pula dalam pembayaran pembebasan lahan tercemar yang pengajuannya dilakukan Manajer Land atas usul Team Land, bukan oleh saya selaku Koordinator EIST,” lanjut Kukuh. Verifikasi pembayaran dilakukan Manager Finance melalui Team Finance, bukan lewat Kukuh atau EIST.
Terkait kontrak bioremediasi, Kukuh mengaku tak terkait dalam perencanaan, proses pelelangan, pemilihan kontraktor, pembuatan kontrak, dan seterusnya. Pengujian tanah tercemar hingga pemilihan teknologi bioremediasi juga bukan wilayah kerja Kukuh.
Kukuh menegaskan, EIST tak pernah muncul di dalam struktur organisasti Chevron. EIST bukan organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana layaknya struktur organisasi. “EIST hanya fasilitator pertemuan jika ada masalah terkait pembebasan lahan. Pembebasan lahan tercemar di SLN Duri sama sekali tak melibatkan EIST melainkan di bawah Team Land,” jelas Kukuh.
Menanggapi pledoi Kukuh, JPU akan menyampaikan jawaban atas pledoi atau replik pada Rabu depan pukul 07.30. (Sumber: amirsodikin.com)
Pledoi Kukuh "Chevron" : Kejaksaan Telah Dijadikan Alat Balas Dendam
Kukuh Kertasafari, Team Leader Produksi PT Chevron dan juga Koordinator EIST (Environmental Issue Settlement Team atau Tim Penyelesaian Isu Sosial), mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia. Kukuh menengarai, Kejaksaan Agung telah dijadikan sarana untuk balas dendam oleh Edison Effendi, orang yang pernah beberapa kali kalah tender di Chevron namun dijadikan ahli oleh Kejagung.
Demikian pembelaan Kukuh sebagai terdakwa dugaan bioremediasi fiktif dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/6). Dalam pledoi pribadinya, Kukuh mengkhawatirkan jika kejaksaan telah dimanfaatkan oleh orang yang sakit hati untuk balas dendam.
Orang yang dimaksud adalah ahli Edison Effendi yang digunakan Kejagung sebagai ahli bioremediasi. “Edison adalah orang yang pernah mengikuti tender di Chevron dan gagal memenangkan tender,” kata Kukuh.
Akibat mengikuti dan mempercayai laporan Edison, kredibilitas Kejagung dipertaruhkan pada titik yang tak bisa dianggap rasional lagi. Diantaranya, Kejagung menetapkan Kukuh sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dulu dan tanpa didasari alasan yang jelas.
Penetapan dirinya sebagai tersangka ia dengar dari teman-temannya yang membaca website Kejagung dan dari pemberitaan online. “Manajemen Chevron pun bingung, tidak bisa menjelaskan keterkaitan saya dengan bioremediasi,” kata Kukuh.
Dua pekan setelah pengumuman di internet, Kukuh diperiksa pertama kalinya dan kesempatan itu ia gunakan untuk menanyakan mengapa ia menjadi tersangka. Namun, di luar dugaan, penyidik Kejagung pun juga tak tahu menahu mengapa dirinya sampai menjadi tersangka.
“Jaksa Sugeng Sumarno di hadapan Pak Amirullah (Koordinator Penyidik), malah bertanya ke saya, ‘Pak Kukuh kan Team Leader Bioremediasi di SLS (Sumatera Light South)?’, saya jawab, ‘Bukan Pak, saya Team Leader Produksi di Minas’,” begitu Kukuh menceritakan pengalaman pahitnya.
Keganjilan berikutnya terkait buruknya cara kerja penyidikan di Kejagung terus terjadi. Sampel tanah tercemar hanya diuji di laboratorium dadakan di Kejagung, itupun sudah lewat tujuh hari dari ketentuan seharusnya.
Aturan penetapan kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 pun juga jelas dipelesetkan. Di dalam Kepmen 128, disebutkan tanah tercemar dengan TPH 1-15 persen boleh dibioremediasi. “Namun, Kejagung dengan hanya mendengarkan keterangan Edison yang sakit hati, menetapkan rentang TPH yang boleh dibioremediasi pada 7,5-15 persen,” kata Kukuh.
Akibat Kejagung yang mempercayai Edison, maka tanah tercemar dengan TPH 1,75 persen dianggap illegal atau tak boleh dilakukan bioremediasi. Di persidangan, baik penuntut umum maupun Edison tak bisa menjelaskan dari mana ketentuan itu diambil. “Menjadi suatu pertanyaan yang sampai sekarang tak terjawab, mengapa jaksa penuntut umum tetap menggunakan dalih bahwa penunjukan tanah tercemar 7,5 persen Kepmen 128,” protes Kukuh.
Tak terlibat bioremediasi
Kukuh juga menyatakan, dirinya tak pernah terkait pekerjaan bioremediasi di Chevron. Selaku Koordinator EIST, Kukuh tak pernah ikut campur dalam menentukan 28 lokasi lahan tercemar, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Pekerjaan seperti itu tak masuk dalam tugas tertulis maupun tugas lisan dari atasan Kukuh yaitu Manajer Produksi.
“Saya dipersalahkan karena posisi saya sebagai Koordinator EIST, akibat adanya tindakan anggota EIST yaitu Team Resources and Environmental Management- Infrastructure Management Support (REM-IMS) yang menetapkan lokasi lahan tercemar,” kata Kukuh.
“Begitu pula dalam pembayaran pembebasan lahan tercemar yang pengajuannya dilakukan Manajer Land atas usul Team Land, bukan oleh saya selaku Koordinator EIST,” lanjut Kukuh. Verifikasi pembayaran dilakukan Manager Finance melalui Team Finance, bukan lewat Kukuh atau EIST.
Terkait kontrak bioremediasi, Kukuh mengaku tak terkait dalam perencanaan, proses pelelangan, pemilihan kontraktor, pembuatan kontrak, dan seterusnya. Pengujian tanah tercemar hingga pemilihan teknologi bioremediasi juga bukan wilayah kerja Kukuh.
Kukuh menegaskan, EIST tak pernah muncul di dalam struktur organisasti Chevron. EIST bukan organisasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu sebagaimana layaknya struktur organisasi. “EIST hanya fasilitator pertemuan jika ada masalah terkait pembebasan lahan. Pembebasan lahan tercemar di SLN Duri sama sekali tak melibatkan EIST melainkan di bawah Team Land,” jelas Kukuh.
Menanggapi pledoi Kukuh, JPU akan menyampaikan jawaban atas pledoi atau replik pada Rabu depan pukul 07.30. (Sumber: amirsodikin.com)
Labels:
Bioremediasi,
Chevron,
Kejaksaan,
Korupsi




